Sultan Malikussaleh bukan
saja telah mampu meletakkan dasar yang kokoh pada masanya,
bahkan fundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai
watak dan spirit bangsa ini hingga sekarang. Meskipun
di daerah Aceh Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan
Malikussaleh juga telah wafat, namun semangat kepeloporan,
kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap terukir di
sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar
belakang sejarah yang dijiwai oleh semangat itulah yang
menjadi tumpuan harapan bagi generasi penerus yang dihasilkan
oleh Universitas Malikussaleh. Didukung oleh sumber daya alam
yang maha kaya, Universitas Malikussaleh diharapkan mampu
memberdayakan sumber daya manusia daerah Aceh Utara khususnya
dan Aceh pada umumnya.
Cikal Bakal Lahirnya
Universitas Malikussaleh
Sebagai cikal bakal
Universitas Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu
Agama jurusan Syariah yang didirikan dengan Surat Keputusan
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969
tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab
Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat
Keputusan Bupati KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970
Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan
Ilmu Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 17 Juli
1971 dibentuk pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI)
sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan
Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan Surat Keputusan Yayasan
Perguruan Tinggi Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1 Agustus
1971, Akademi Ilmu Agama diubah namanya menjadi Perguruan
Tinggi Islam dengan jurusan Akademi Syariah, jurusan
Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan
Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini
mengalami perubahan nama lagi menjadi Perguruan Tinggi
Islam Malikussaleh (disingkat dengan sebutan PERTIM),
melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal
24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas
Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.
Dalam sejarahnya yang
panjang dan melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal
18 Juli 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984 Sekolah Tinggi Administrasi
Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah
Teknik mendapat giliran status terdaftar pada tanggal 24
Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986
didirikan pula Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas
Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11 September 1989 kembali
Universitas Malikussaleh
berintegrasi dalam Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik,
Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya saja Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status
terdaftar, tahun 1990 FKIP ditutup.
Universitas Malikussaleh
hingga kini, didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu
Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas
Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Program Kesekretariatan.
Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi
lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara,
Ilmu Administrasi Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik
Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro, Manajemen Perusahaan,
Ilmu Hukum, serta Agronomi.
Penegerian Universitas
Malikussaleh
Kondisi politik di Aceh yang
ditandai oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak
yang serius dan mendalam terhadap sendi-sendi kehidupan
masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan martabat,
degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan
semakin menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil
Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut
tanpa upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka
dapat menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.
Untuk membangun kembali
kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang
berkesinambungan dalam suasana masyarakat Madani, diperlukan
adanya usaha untuk melahirkan sebuah Universitas Negeri Kedua
setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan
masyarakat Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh
umumnya. Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelesaian
konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu kebijakan strategis
politik, mengingat wilayah Samudera Pasai yang terdiri dari
Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah,
dan Aceh Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah
pusat konflik paling bergolak. serta paling intensif
menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari ketidakadilan
dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu.
Disamping itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit
sumber daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi
kemakmuran masyarakat.
Menteri Pendidikan Nasional
dengan keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November
2000 membentuk Tim Persiapan Perubahan Status Universitas
Malikussaleh Lhokseumawe dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya disingkat
Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan
pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh
persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001
kepada Rektor Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen
Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan
Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang
telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember 2000.
Dirjen Pendidikan Tinggi
dengan surat Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001
mempertanyakan kepastian status Universitas Malikussaleh
apakah milik masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan APBD
atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya
tetap diproses penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26
Tahun 1999 otomatis akan gugur setelah terbitnya Keputusan
Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai
Perguruan Tinggi Negeri.
Menjawab surat Dirjen
Pendidikan Tinggi mengenai status pemrosesan Penegerian
Universitas Malikussaleh, maka Rektor Universitas Malikussaleh
dengan surat Nomor : 540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April 2001,
menjelaskan bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh
adalah suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara
khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, yang menjadi
bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa dengan
modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat
diupayakan pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk
penegeriannya, serta menyerahkan sepenuhnya menjadi milik
pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden
R.I.
Berkenaan dengan penetapan
status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri, Dirjen Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada
Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor : 1620/D/T/2001
Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang
Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh
tertanggal 16 Nopember 2001 merupakan dasar yang kuat untuk
proses penetapan status tersebut di atas. Dalam Keputusan
Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa persiapan
penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya
seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dirjen Pendidikan Tinggi telah melakukan pembinaan
untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan anggaran
pembangunan.
Menteri Pendidikan Nasional
dengan surat Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang
ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
menyampaikan usulan penetapan status Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan
Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai
tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
: 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim
Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen
Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk
persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran pembangunan
untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun anggaran
2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik yang dimiliki
Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah
perguruan tinggi negeri, sedangkan kekurangan yang ada (seperti
peningkatan status program studi) dapat diatasi secara
bertahap mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif,
masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri
yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan
Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status
pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal
4 Juli 2001 kepada Menteri Pendidikan Nasional menyarankan,
penetapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi
Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih
dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional. Selanjutnya pendirian Universitas
Malikussaleh akan diproses penetapannya melalui Keputusan
Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan dengan
memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan negara
serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian
Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas
Malikussaleh melalui surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6
Juli 2001 mengharapkan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar
pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada
Presiden untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar
hukum pendiriannya. Demikian pula diikuti dengan surat Nomor :
368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang ditujukan langsung
kepada Presiden R.I untuk penetapannya.
Menteri Pendidikan Nasional
dengan surat Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001
mengajukan permohonan kepada Presiden R.I untuk penetapan
Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
berpendapat bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi
persyaratan untuk menjadi perguruan tinggi negeri sesuai
dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman
Pendirian Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan
khususnya memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh, dimohon
kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan Presiden
tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan
Tinggi Negeri.
Rektor Universitas Malikusaleh
menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30
Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan
menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas
Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe – Aceh Utara
sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden
sebagai dasar hukum pendiriannya.
Rektor Universitas Malikusaleh
menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30
Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan
menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas
Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe – Aceh Utara
sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden
sebagai dasar hukum pendiriannya.
Puncak dari upaya yang
maksimal untuk meningkatkan status Universitas Malikussaleh
yakni ketika Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001, tanggal
1 Agustus 2001 mengenai Penegerian Universitas Malikusssaleh.
Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh berarti di
Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta
jiwa tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh
dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe,
Aceh Utara, serta satu Perguruan Tinggi Agama Islam (IAIN)
Ar-Raniry di Darussalam Banda Aceh.
Akhirnya, dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di Lhokseumawe, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT meridhai upaya kita bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas Malikussaleh memiliki singkatan nama UNIMAL. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar